Cari Blog Ini

Jumat, 17 Juni 2011

sejarah ngawi tempo dulu

Berdasarkan penelitian benda-benda kuno, menunjukkan bahwa di
NGAWI telah berlangsung suatu aktifitas KEAGAMAAN sejak
Pemerintahan ERLANGGA dan rupanya masih tetap bertahan
hingga masa akhir Pemerintahan Raja MAJAPAHIT. Frahmen-
frahmen Percandian menunjukkan Sifat KESIWAAN yang erat
hubungannya dengan pemujaan Gunung LAWU (GIRINDRA),
namun dalam perjalanan selanjutnya terjadi pergeseran oleh
pengaruh masuknya Agama ISLAM serta kebudayaan yang
dibawa Bangsa EROPA khususnya BELANDA yang cukup lama
menguasai pemerintahan di Indonesia, disamping itu Ngawi sejak
jaman prasejarah mempunyai peranan penting dalam LALU
LINTAS (memiliki posisi Geostrategis yang sangat penting).
Penelitian terhadap peninggalan benda-benda kuno dan dokumen
sejarah menunjukkan beberapa status Ngawi dalam perjalanan
sejarahnya :
Ngawi sebagai Daerah SWATANTRA dan NADITIRA PRADESA,
pada jaman Pemerintahan Raja Hayam Wuruk (Majapahit)
tepatnya tanggal 7 Juli 1358 Masehi, (tersebut dalam Prasasti
CANGGU yang berangka TAHUN SAKA 1280)
NGAWI sebagai Daerah NARAWITA SULTAN
YOGYAKARTA dengan Palungguh BUPATI – WEDONO
MONCONEGORO WETAN, tepatnya tanggal 10 Nopember
1828 M (tersebut dalam Surat Piagam SULTAN
HAMENGKUBUWONO V tertanggal 2 Jumadilawal 1756 AJ).
Ngawi sebagai ONDER-REGENTSCHAP yang dikepalai oleh ONDER
REGENT (Bupati Anom) RADEN NGABEHI SUMODIGDO, tepatnya
tanggal 31 Agustus 1830 M. Nama VAN DEN BOSCH berkaitan
dengan nama “BENTENG VAN DEN BOSCH” di NGAWI, yang
dibangun pada Tahun 1839 – 1845 untuk menghadapi kelanjutan
Perjuangan Perlawanan dan serangan rakyat terhadap penjajah,
diantaranya di NGAWI yang dipimpin oleh WIRONTANI, salah
satu pengikut Pangeran DIPONEGORO. Hal ini dapat diketahui
dari buku “DE
JAVA OORLOG” karangan PJF. LOUW Jilid I Tahun 1894 dengan
sebutan (menurut sebutan dari penjajah) : “Tentang
Pemberontakan WIRONTANI di Ngawi”.
Bersamaan dengan ketetapan NGAWI sebagai ONDER –
REGENTSCHAP telah ditetapkan pembentukan 8 REGENTSCHAP
atau Kabupaten dalam wilayah Ex. Karesidenan Madiun akan tetapi
hanya 2 REGENTSCHAP saja yang mampu bertahan dan berstatus
sebagai Kabupaten yaitu Kabupaten Madiun dan Kabupaten
Magetan.
Adapun Ngawi yang berstatus sebagai ONDER – REGENTSCHAP
dinaikkan menjadi REGENTSCHAP atau Kabupaten, karena
disamping letak geografisnya sangat menguntungkan juga
memiliki potensi yang cukup memadai.
Ngawi sebagai REGENTSCHAP yang dikepalai oleh REGENT atau
BUPATI RADEN ADIPATI KERTONEGORO pada tahun 1834
(Almanak Naam den GREGORIAANSCHEN STIJL, vor het jaar na de
geboorte van JEZUS CHRISTUS, 1834 halaman 31)
Dari hasil penelitian tersebut di atas, apabila HARIJADI NGAWI
ditetapkan pada saat berdirinya ONDER – REGENTSCHAP pada
tanggal 31 Agustus 1830 berarti akan memperingati berdirinya
PEMERINTAHAN PENJAJAHAN di NGAWI, dan tidak mengakui
kenyataan statusnya yang sudah ada sebelum masa Penjajahan.
Dari penelusuran 4 (empat) status Ngawi di atas, Prasasti CANGGU
yang merupakan sumber data TERTUA, digunakan sebagai
penetapan Harijadi NGAWI, yaitu pada tahun 1280 Saka atau pada
tanggal 8 hari Sabtu Legi Bulan Rajab Tahun 1280 SAKA, tepatnya
pada tanggal 7 Juli 1358 Masehi (berdasarkan perhitungan
menurut LC. DAMAIS) dengan status NGAWI sebagai Daerah
SWATANTRA dan NADITIRA PRADESA.
Sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Ngawi dalam Surat Keputusannya Nomor
188.170/34/1986 tanggal 31 Desember 1986 tentang Persetujuan
Terhadap Usulan Penetapan Hari Jadi Ngawi maka berdasarkan
Surat Keputusan BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II NGAWI
Nomor 04 Tahun 1987 tanggal 14 Januari 1987, TANGGAL 7 JULI
1358 MASEHI DITETAPKAN SEBAGAI “HARIJADI NGAWI”

2 komentar: